Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu dari Dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (25/3).
Kali ini IN alias IIP (32) warga Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan M alias Pesek yang menjadi Daftar pencarian Orang (DPO), Harus berurusan dengan aparat penegak hukum dikarenakan Laporan Korban Syarifah Hanum (50) warga Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Membenarkan penangkapan terduga pelaku Curat pada Kamis (25/3) di Jalan Jalak Lk I Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
"Barang bukti yang disita berupa 1 (Satu) unit Kulkas Merk Panasonic warna hijau, 1 (Satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna Hijau, 1 (Satu) unit TV LCD merk Changong warna Hitam, 1 (Satu) buah ambal warna merah bunga bunga, 1 (Satu) buah linggis berukuran panjang sekitar ±55cm," Ujar Kasubbag.
Dikatakannya, Saat ini terduga IN Alias IIP telah berada di Mapolres Tebingtinggi, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya pasal yang dipersangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana, "Tutupnya. (Gabe/sl)