LUBUKLINGGAU (SUMSEL), Suaralira.com - Polres Lubuk Linggau tak main-main dan tidak ada tolerasi bagi pengedar maupun pemakai narkoba, kali ini terbukti Satresnarkoba ringkus pelaku seorang buruh Shr (39) merupakan warga Jalan Damar Wulan Nomor 32 RT 04 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau dan EW Als Bowo ( 34) warga Jalan Lintas Sumatera RT 01 Kelurahan Eka Marga Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau, Senin (03/02/2020).
Keduanya diamankan pihak Kepolisian karna diduga akan melakukan transaksi narkoba, ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofian Hadi kepada awak media di ruang kerjanya.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan Barang Bukti berupa, tiga buah bungkus plastik klip ukuran sedang dan lima buah bungkus plastik ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 10,13 gram. Selain itu, petugas menyita Satu buah timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, jugaa empat ball palstik klip kosong ukuran kecil serta satu ball plastik klip kosong ukuran sedang.
Sementara itu di tempat periStiwa juga diSita satu unit Handphone Samsung warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Keduanya diamankan pada Hari Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB oleh anggota Satnarkoba yang lebih awalnya mendapat informasi akan dilakukannya transaksi narkotika jeniS Sabu terSebut. Sehingga petugas berhasil menangkap pelaku di luar rumah Suharsa di Jalan Damar Wulan Nomor 32 RT 04 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan," tutup Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Sofian Hadi. (hr/sl)