Panipahan, Suaralira.com -- 3 Pelaku pembobol rumah dari pintu belakang hingga melakukan pencurian uang dan alat elektronik, di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, disekap warga dan serahkan Ke Polsek Panipahan polres Rohil melalui Bhabinkamtibnas Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai BRIGADIR Roni Noer Insani Ritonga bersama BRIGADIR Bobby. Pada Minggu 04 April 2021 sekira jam 18.30 WIB.
Ketiga pelaku berinisial "M" alias Imis 22 tahun, "N" alias Inas 23, dan "H" alias Dani 19 tahun, yang juga merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai ini, diamankan polisi atas dasar laporan korban bernama Abdul Rahman 27 tahun yang mengalami kerugian atas aksinya di rumah korban yang terletak di Jalan Lintas Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Pada minggu 21 Maret tahun 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Kronologis kejadiannya Pelapor berangkat kelaut dan istri pelapor yang bernama Siti Aisyah juga pergi kerumah orang tuanya, yang beralamat di Teluk Pulai dan adik ipar pelapor yang bernama Delima datang untuk mengambil charger handphone.
Kemudian istri pelapor pulang kerumahnya dan melihat bahwa pintu belakang terbuka dan kemudian mengecek barang-barang yang ada di rumah ternyata 1 buah tabung gas, 1 buah digital merk Optus, 1 buah MP3 Player, 1 buah kipas angin, 1 unit DVD Portabel telah hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan", ungkap AKP Juliandi SH.
Sehubungan dengan hal tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai BRIGADIR Roni Noer Insani Ritonga bersama BRIGADIR Bobby memastkan kebenaran informasi tersebut, tidak beberapa lama mereka mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku "M" dkk telah diamankan oleh Masyarakat.
Selanjutnya Bhabinkamtibnas memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di TKP, Bhabinkamtibnas Teluk Pulai Polsek Panipahan melihat Pelaku ke 3 Pelaku telah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut", jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita berupa 1 unit Digital Televisi warna Hitam Merk "OPTUS" beserta dengan kabel cas atau charger, 1 unit DVD PLAYER merk "GNG" warna hitam beserta dengan kabel cas atau charger 1 unit Speaker Aktive merk "ADVANCE" bercorak warna merah dan warna hitam, 1 Unit Kipas Angin merk "MIYAKO" bercorak warna Putih dan warna Biru. dan 1 buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3 kilogram warna Hijau, Kemudian telapor di jatuhkan melanggar pasal 363 Ayat 2 KUHPidana". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)