Dikarenakan Sudah Meresahkan Serta Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Tim Gabungan Lakukan Razia Pekat di Sei Lala

INHU (Riau), Suaralira.com -- Berdasarkan laporan masyarakat serta Untuk mengantisifasi penyakit masyarakat, dan adanya laporan masyarakat dengan adanya penjualan miras yang berkedok cafe di sei lala kecamatan sei lala, akhirnya hari Jum'at (9/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 wib Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kab Inhu yang dibantu dari TNi dan Polri bergerak untuk razia tersebut di Kecamatan Seilala yang juga didukung oleh Pihak Kecamatan Seilala.
 
Wilayah Sei Lala akhir akhir ini memang slalu sudah marak dengan penjualan minum munuman yang memabukan alias Miras, sehinga masyarakat menjadi resah apalagi penjualannya berkedok cafe jadi cafe hanya tempat kedok aja, serta banyaknya laporan masyarakat kepada pihak kecamatan sehingga camat meminta bantuan dengan Satpol PP.
 
Sebanyak 26 orang terdiri dari 20 orang anggota satpol PP, 3 orang personil Kodim 03/02 3 orang Polres turun lakukan razia Pekat. Dasar hukum dalam penegakkan Perda 11 tahun 2014 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.
 
Demikian di katakan oleh Aldiar Plt Kasad Satpol PP Kab Inhu, sabtu (10/4/2021) usai razia pekat kepada suaralira.com, razia yang kita laksanakan oleh tim berhasil mengamankan Minuman Keras berbagai Merk tanpa izin serta mengamankan 1 (satu) unit speaker aktif dari pemilik cafe/warung. "Dijelaskan Aldiar.
 
Berbagai cafe /warung yang kita razia, ucap Aldiar, tim juga mengamankan berbagai minuman diantaranya dari pemilik Cafe/warung milik inisial "W" berhasil mengamankan Bir merk Bintang sebanyak 3 botol dan minuman tuak 2,5 jerigen dan dari Cafe/Warung milik "D" berhasil mengamankan bir merk bintang sebanyak 4 botol dan minuman tuak 1,5 Teko.
 
Selanjutnya di Cafe/warung milik "R" berhasil mengamankan Bir merk Anker sebanyak 1 botol, 1/2 galon minuman tuak serta alat sepeker aktif dan 1 buah mic, yang selanjutnya akan diserahkan ke camat seilala dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, "terang Aldiar.
 
Petugas PPNS sedang lakukan pendataan dan selanjutnya langsung mengambil tindakan berupa dengan Melakukan Pemeriksaan TKP dan Melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang disaksikan oleh Camat Sei Lala dan untuk perkara Tindak Pidana Pelanggaran yang terjadi ini akan didalami oleh PPNS Satpol PP, "tutup Aldiar
 
Saat berada di aula kantor Camat Sei lala, suaralira.com juga melihat ada Sekitar 10 orang lebih yang dibawa oleh tim gabungan ke kantor Camat sei lala sedang dilakukan pendataan, tampak juga Camat memberikan arahan terhadap 10 pengunjung yang berada di warung/cafe saat itu, dan kemudian diberikan Surat Teguran dan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran dikemudian hari, "ujar Elfahri Adha. (pras/sl)