Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan Penertiban pedagang Mercon (Petasan) di Pasar tradisional Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau. Pada Hari Kamis Tanggal 15 April 2021 dimulai pukul 10.00 Wib s/d Selesai.
Giat di Pimpin oleh KaPolsek Panipahan, IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si Beserta Anggota sebanyak 6 (Enam) Orang Personal Polsek Panipahan antara lain, AIPTU MUJIONO, BRIPKA ALDE FIO RIEMBA, BRIPKA CRISTONY, BRIPKA GUNAWAN S, BRIPTU SARENG PURNOMO, BRIPDA FANWAR SIMANJUNTAK.
Sasaran kegiatan yaitu, Mercon Korek, Mercon Terbang, Mercon Disco, Mercon Ledak, Mercon Kupu-kupu. Namum tidak ditemukan personel dari para pedagang.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP M Si mengatakan, Personil Polsek Panipahan melaksanakan kegiatan Pemertiban pedagang mercon (petasan) dipasar tradisional Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil dengan hasil memberikan arahan kepada pedagang kembang api yakni :
- An HAPIAN SIALAGAN
- An EBEN BATU BARA.
- An IBU ADE DI.
- An NOVA HARAHAP.
- An IBU RISMITA SIHAHAAN.
- An INE Br SIMBOLON
- An PUTRI Br GULE.
Personil Polsek panipahan memberikan himbauan terhadap seluruh pedagang agar tidak menjual mercon sekala ledak tinggi yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat yang melaksanakan ibadah sholat tarawih selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, karena dapat mengganggu kekhusukan beribadah.
Selama dilakukannya giat Penertiban pedagang mercon (Petasan) di Wilkum Polsek Panipahan, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. "Tutup Kapolsek Panipahan. (hms/J Manik/sl)