PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Bagi kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat masa tanggap darurat corona atau COVID-19, dapat keringanan oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau. Dimana pihak Pemprov mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
"Gubernur Riau telah menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan. Sesuai kebijakan Gubri Syamsuar tersebut, kata kita jalankan dalam kondisi musibah melanda masyarakat saat ini," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Jumat (03/04/2020).
Syahrial mengatakan, seperti dilansir detik.com, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan gara-gara pandemi corona. Hal tersebut, katanya, turut memperlambat ekonomi di Riau.
Pembebasan berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Dia menilai corona yang juga merebak di Riau membuat warga kesulitan melakukan pembayaran pajak, jelas Syahrial.
Dikatakannya, "misal, si A jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan."
Maka kita harapkan agar masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas). Dia mengatakan kebijakan ini bisa saja diperpanjang tergantung situasi, paparnya.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tuturnya singkat. (sl/ dtc)