Simpang Kanan, Suaralira.com -- Terekam CCTV, Aksi seorang diduga pencuri kabel milik PT Telkom di Simpang Kanan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil. Minggu 23 Mei 2021 Pukul 10:30 WIB.
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang satu hari, Pencuri Bernama RTR alias Rambe (32 tahun) yang tinggal di Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir ini, setelah dilaporkan oleh korban pihak PT Telkom melalui karyawannya bernama Ratno Rio Harahap (35 tahun), atas ulahnya mencuri kabel Tower di Pasar Tradisional Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Pada 22 Mei 2021 Pukul 15: 00 WIB. berhasil di tangkap polisi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tower Telkomsel tersebut.
Pelapor mendapati alarm bahwa tower yang ada di Pasar Tradisional Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan UJT 653 dalam keadaan mati/down. Mengetahui hal tersebut, kemudian Pelapor langsung menelpon penjaga tower di Simpang Kanan untuk mengecek tower tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, penjaga tower mengetahui bahwa Kabel Power yang ada di tower UJT 653 tersebut sudah hilang kena potong. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah, Selanjutnya pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan", ungkap AKP Juliandi SH.
"Berdasarkan informasi serta bukti permulaan yang cukup yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku pencurian kabel milik Telkomsel adalah Saudara RTR alias Roma, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dilapangan terkait keberadaan terduga Pelaku.
Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya terduga pelaku sedang berada di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah S TrK MSi.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan agar pelaku segera ditangkap. Kemudian pelaku yang saat itu sedang berada di Rawa Mulia, berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi.
Barang bukti berupa beberapa potongan kulit kabel tower, selanjutnya dijatuhkan dugaan pasal 362 KUHPidana", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)