BAGANSIAPIAPI, Suaralira.com -- Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan Polres Rohil (KRYD) gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran covid 19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 menghadapi Covid-19.
Senin, 24 Mei 2021 sekira pukul 16:00 WIB. Giat Rutin Yang Di tingkatkan Polres Rohil (KRYD) gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP di pimpin oleh Kapolres Rohil AKBP NURHADI ISMANTO SH SIK, KAPOLSEK BANGKO KOMPOL SASLI RAIS SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten ARH TAYUNG CHAN.
Berlokasi di sekitar Jl Merdeka Kel Bagan Kota Kec Bangko, Simpang Jl Mesjid Kel Bagan Timur Kec Bangko, dan Simpang Jl Riau Kel Bagan Kota Kec Bangko dengan sasaran Masyarakat yang melanggar Prokes arau tidak menggunakan masker.
Adapun jenis giat yang di lakukan selama kegiatan KRYD dilaksanakan, antara lain Mencatat identitas pelanggar prokes, Memberikan tindakan disiplin/sanksi sosial terhadap pelanggar Protokol Kesehatan berupa melakukan korve (menyapu pasar datuk rubiah dan pasar pelita bagan siapiapi).
Kemudian memberikan himbauan Agar Selalu Memakai masker Saat Berada Diluar Rumah, Memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu mentaati protokol kesehatan covid 19 dan mentaati surat edaran bupati rohil tentang jam operasional pada masa pandemi covid 19, dan pembagian masker kepada masyarakat.
Dengan di perkuat personel Polri sebanyak 21 orang, TNI 4 orang, Satpol PP 16 orang, dan Dishub sebanyak 4 orang, selama giat berlangsung ditemukan dan telah diberikan sanksi sosial sebanyak 37 orang pelanggar. (hms/J Manik/sl)