ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Diduga usai transaksi Narkoba jenis sabu, Seorang lelaki berinisial AH bin Z (37) warga Sungai Kuruk III berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Seuruway dibelakang SD Negeri Sungai kuruk III, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Untung Sumaryo membenarkan penangkapan tersebut.
"AH bin Z ditangkap diduga baru selesai melakukan transaksi dengan pelaku lainnya. Dan itu terbukti ketika digeledah, beberapa paket sabu berhasil di sita darinya", terang IPTU Untung, pada Suaralira.com Selasa (25/05/2021).
Dalam penangkapan tersebut, beberapa pelaku lainnya sempat kabur yang sekarang dalam pencarian pihak berwajib.
Menurut IPTU Untung, Kronologi penangkapan yang dilakukan 3 anggota Resmob yang terdiri dari Bripka Roy Kadir Manggara, BRIPKA Alipia dan BRIGADIR T M Dian terjadi dibelakang SD Negeri Sungai kuruk III, pada Senin (24/05/2021) pukul 18.00 Wib.
Waktu itu lanjut Untung, AH yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sah dan Mus serta IM senilai Rp 250.000,- dan para pelaku ini saat akan ditangkap berhasil lolos, kecuali AH, "urai IPTU Untung Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang.
Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya, 10 (sepuluh) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Kemudian, 4 (empat) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening bersama 1 (satu) unit hp merk vivo dan uang sebanyak Rp 250.000,- bersama 1 (satu) bungkus rokok lukman, 1 (satu) bungkusan bekas kotak rokok magnum dan 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, 1 (satu) batang pipet kecil bening yang berhasil disita, dibawa ke Polsek Seruway guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (Tarmizi Puteh/sl)