Kejari Berikan Pendampingan Penggunaan DD Rejang Lebong

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan pendampingan penggunaan Dana Desa (DD) sehingga pemanfaatannya bisa tepat sasaran dan tidak bermasalah hukum.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi di Rejang Lebong, Rabu (26/05/2021), mengatakan selama ini banyak kepala desa dan perangkatnya yang tersandung permasalahan hukum karena tidak bisa mengelola DD dan alokasi dana desa (ADD) yang diterima oleh masing-masing desa.
 
"Kita akan bantu pengawasan dan pendampingan, kita akan lakukan sosialisasi hukum kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga penggunaannya sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran," kata dia.
 
Dia menjelaskan, dalam pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD yang diterima oleh 122 desa di Rejang Lebong harus selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak termasuk media massa sehingga berbagai program pembangunan di desa mereka diketahui masyarakat luas.
 
Dia juga menambahkan, jika ada kepala desa yang mengalami pemerasan bisa langsung melaporkannya kepada pihak polsek terdekat sehingga bisa dilakukan penindakan.
 
Sementara itu, ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Bermani Ulu, Yongki Afrizal menyatakan para kepala desa kerap mengeluhkan kedatangan oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM maupun wartawan guna melakukan pemeriksaan penggunaan DD dan ADD.
 
"Mereka ini datang entah dari mana saja, dan permasalahan ini saya rasa juga terjadi di semua desa yang ada di Tanah Air bukan di sini saja. Sekarang tinggal bagaimana cara kita bisa menghadapi mereka, kalau semua pekerjaan sudah sesuai kenapa kita harus takut," Demikian Yongki Afrizal. (Herwan/sl)