Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Satnarkoba Polres Tebingtinggi bekuk Pria Pengangguran DW alias Dicky (22) Warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi atas dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,76 gram pada Jumat (21/5) Petang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada Media mengatakan, DW dibekuk Petugas di Jalan Wiraswasta lk.IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di didalam bekas WC umum, lalu petugas menemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram didalam kotak rokok sempurna kecil dari kantong celana depan sebelah kiri, dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, "Urai Kasubbag.
Atas dugaan kepemilikan Narkotika, DW dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs. Pasal 112 ayat 1 dan diancam hukuman diatas 5 tahun, "tutup Kasubbag. (Gabe/sl)