Ket Fhoto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo saat dibawa petugas kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana BOS

Suaralira.com, Probolinggo (Jatim) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, berinisial M.
 
Selain menahan berinisial M, Kejari juga menahan 3 orang lainnya, pada Senin 30 Mei 2022 malam.
 
Ketiga orang itu berinisial AB selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo, BWR selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar), serta ES selaku penyedia yang juga menjabat direktur CV Mitra Widyatama.
 
Mereka ditahan, terkait program pengadaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah atau BOSDA
 
4 tersangka langsung di tahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Probolinggo.
 
"4 tersangka ini terlibat dugaan dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah daerah atau bosda, untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah, dengan pengadaan LKS, dan Modul tahun 2020," ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono. Dilansir dari zona Surabayaraya.com
 
Menurutnya, 4 tersangka tersebut langsung ditahan, karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LKS dan Modul tahun 2020, dengan amburadul atau tidak melalui prosedur.
 
"Diantaranya perjanjian kontrak, penentuan HPP, tidak ada. Serta administrasinya juga abal - abal atau palsu, "ungkap Kejari.
 
Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.
 
Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.
 
Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.
 
"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah di ubah dan di tambah UU nomer 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya. (ZSR/Sdr/sl)