Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu Diareal PT MNIS

INHU-Riau, Suaralira.com -- Satres Narkoba punya semboyan yang tak main main "Sapu bersih" Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Inhu, tidak peduli para pemain narkoba itu beraksi dilokasi perusahaan swasta, atau Pemerintah jika kedapatan tetap diringkus dan tak kenal siapa dia.
 
Sambutan tersebut dibuktikan Rabu 26 Mei 2021 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu meringkus seroang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ES alias Eyi (24) warga Desa Beligan Kecamatan Seberida di jalan areal perkebunan milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) Kelurahan Pangakalan Kasai Kecamatan Seberida belum lama ini.
 
"Malam tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,53 gram diareal PT MNIS Kelurahan Pangakalan Kasai," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 29 Mei 2021 pagi diruang kerjanya.
 
Dikatakan Misran, bermula dari informasi masyarakat jika diareal perkebunan PT MNIS wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sering terjadi transaksi narkotika yang diduga sabu-sabu. Merespon informasi itu, tim turun kelapangan guna melakukan penyelidikan langsung kebenaran informasi tersebut.
 
Setelah cari informasi, penyelidikan mengarah pada seseorang yang berinisial ES. Alibi membenarkan dengan benar sekitar pada pukul 21.00 WIB, ada seorang pengendara sepeda motor melintas diruas jalan perkebunan itu dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diterima tim. Tim kemudian menghentikan pengendara sepeda motor itu diambil keterangan.
 
Merasa yakin anggota tim langsung menggledah ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dalam genggaman tangan sebelah kirinya, mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan.
 
Tersangka mengaku barang haram itu miliknya pengakuan sementaranya.
 
Selain Sabu sabu Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 2835 BG, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi bisnisnya
 
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan, berkemungkinan ada tersangka lain diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu," tutup Misran. (prs/sl)