Sinaboi (Rohil), Suaralira.com -- Sempat membuang Barang Bukti ( BB ) Saat di kejar, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil tetap berhasil ringkus seorang pengangguran di Sungai Bakau. Senin (7/62021), Pukul 21.00 WIB.
Pengangguran bernama Jeky alias Jeki (25 Tahun) alamat dijalan Utama Sungai Bakau RT 01 RW 002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir ini, akhirnya mengakui bahwa benda berbentuk serbuk cristal bening seberat 16,4 gram, dalam pengejaran dirinya dijalan utama Kepenghulan Sungai Bakau itu adalah miliknya kepada petugas yang melakukan pengejaran.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil" ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakannya bahwa, "Diperoleh informasi yang bisa dipercaya bahwa di alamat tersangka ini sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto. Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang dicurigai melakukan penyalah gunaan narkotika dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Saudara Jeky alias Jeki dimana barang bukti narkotika tersebut sempat dibuang oleh pelaku pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti itu, dan petugas menemukan barang bukti dipinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh tersangka saudara Jeki alias Jeki mengambil plastik berwarna biru yang dibuang oleh pelaku. Hasilnya didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari Saudara Riki (Dalam Lidik) yang beralamat di Kepenghulan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Saudara Riki dirumahnya dialamat tersebut diatas namun pelaku tidak ditemukan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut" kata AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda jenis Revo.
1 Plastik berwarna biru, 1 buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam beserta sim card, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu" jelasnya, lagi.
"Dan hasil tes urine tersangka positif mengandung methampetamin, dituduhkan kepadanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)