INHU (RIAU), Suaralira.com -- Dinas tenaga kerja kepala bidang Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Indragiri Hulu, Sutikno menerima laporan PHK Antonius Gea yang di PHK sepihak oleh KUD Panca Eka Tama Rabu (09/06/2021) .
Surat laporan kronologis PHK Antonius yang di sampaikan kepada Kabid PHI Sutikno merupakan kesalahan KUD PETA yang telah berbuat kurang adil merupakan perbuatan melanggar aturan UU 30 tahun 2003 karena tidak memberikan pesangon terhadap Antonius Gea.
Selain Pesangon Antonius selama bekerja di KUD PETA tidak mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan,jelas antonius. Ia hanya mendapat pelayanan kesehatan apabila sakit atau mengalami kecelakaan kerja hanya memperoleh pelayanan perobatan kesehatan di puskesmas.
Dari laporan yang di sampaikan korban PHK dengan memberi kuasa kepada DPC SPTD Inhu dan di tujukan ke dinas ketenaga kerjaan bidang PHI, Kabid PHI Sutikno akan menindak lanjuti laporan ini dan kita akan cek langsung ke KUD itu nantinya bersama pihak BPJS ketenaga kerjaan, karena selain permasalahan PHK informasi puluhan karyawan yang bekerja sebagai buruh panen di KUD itu tidak di laporkan baik ke BPJS tenaga kerja dan Disnaker Inhu. "Jelasnya. (Kusjul/sl)