BALAM (Rohil), Suaralira.com -- Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Daerah Sawitan Balam KM 22 Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Pil ekstasi. Mengetahui hal tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, mencari dimana lokasi yang pasti transaksi jual beli narkotika tersebut untuk dapat dilakukan penangkapan. Rabu, (9/62021).
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap 2 orang laki-laki yang sedang berada di sawitan tersebut dan dari gerak geriknya mencurigakan seperti mau bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan terhadap kedua orang tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan 1 orang berhasil melarikan diri dan 1 lagi berhasil diamankan yang kemudian diketahui bernama ADAM.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, dari hasil Penggeledahan ditemukan di sekitar lokasi penangkapan berupa 1 kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya setelah dibuka terdapat 1 plastik berisi 9 butir warna hijau diduga narkotika jenis Pil ekstasi.
Dari Pengakuan terlapor bahwa memang benar ekstasi tersebut milik nya dibeli seharga 2,4 jt sebanyak 10 butir dari laki laki inisial "TR" (dalam lidik), terlapor juga mengaku di tkp bersama dengan temannnya SALMON, yang berada di lokasi tersebut untuk bertransaksi jual beli narkotika, Kemudian terlapor beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)