Panipahan, Suaralira.com -- Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Panipahan di Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau, Pada Hari Senin, 21 Juni 2021 Sekitar Pukul 21.00 Wib.
Lokasi /Tempat dilaksanakannya kegiatan yaitu di Jln Bhakti, Jl Bijaksana (Pekong Pajak), Jln Karya (Lokalisasi) Kep Teluk Pulai, Jln Antara (Pakter) Kel Panipahan Kota, Jln Berdikari, Jln Udang (SPBU) Kep Panipahan, Jl Mesjid Raya Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Kegiatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : STR / 356 / VI/ PAM 3.2 / 2021 / Polda Riau Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Antisipasi Aksi Premanisme dan pungli yang diterjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
*Surat Perintah Kapolres Rohil Nomor : Sprin / 35 / VI / OPS.3.2 / 2021 / Polres Rohil Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Antisipasi Aksi Premanisme dan pungli yang diterjadi di Pelabuhan Tanjung Priok
*Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : Sprin/ 119 / VI /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 07 Juni 20211 Tentang Pelaksanaan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan.
*Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : Sprin/ 120 / VI /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 14 Juni 20211 Tentang Antisipasi Premanisme dan Pungli Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan.
KaNit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MIJIONO pimpin kegiatan bersama anggota yaitu Bripka GUNAWAN, Brigadir JULIAN F ASTRA, Briptu SARENG PURNOMO, Bripda FANWAR SF SIMANJUNTAK. Dan dari TNI, SERDA AL-JABAR, SERDA ALDO SIHALOHO, PRADA JODI SIPAHUTAR.
Sasaran giat Curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam/senpi rakitan, Wajib Masker dan masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan.
Kegiatan Yang Dilaksanakan antara lain :
1. Personil Polsek Panipahan melaksanakan Apel KRYD di depan Pos Bhabin Panipahan Jln Bhakti Dsn Tengah RT 005 RW 001 Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau.
2. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau guna mengantisipasi adanya Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor.
3.Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Bersama (Lokalisasi) Kep Teluk Pulai dan ditemukan 9 (sembilan) orang pemuda yang berkumpul di Jalan Bersama. Kemudian Personil Polsek Panipahan melakukan pemeriksaan / identitas diri guna mencegah terjadinya Aksi Premanisme dan Pungli yang dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
4. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Bijaksana Kep Panipahan dan ditemukan 7 (Tujuh) orang masyarakat yang berkumpul dan tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan himbauan dan arahan terhadap 7 (Tujuh) orang masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar dan melakukan aktivitas di luar rumah guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kec Pasir Limau Kapas.
5. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Berdikari Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau di temukan 6 (enam) orang masyarakat yang sedang berkumpul, memberikan arahan dan himbauan kepada 6 (enam) orang masyarakat tersebut agar melaporkan ke Polsek Panipahan apabila ada Premanisme atau Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga.
6.Personil Polsek panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Mesjid Raya Kep Panipahan Darat temukan 5 (Lima) orang pemuda yang berkumpul dipinggir jalan dan tidak menggunakan masker, Memberikan arahan dan arahan terhadap 5 (lima) orang pemuda tersebut agar selalu menggunakan masker dan bersama sama menjaga khamtibmas di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Selama dilakukannya giat KRYD di Wilkum Polsek Panipahan situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukannya tindak pidana saat kegiatan dilaksanakan. (hms/J Manik/sl)