INHU (Riau), Suaralira.com -- Dua tersangka berhasil diringkus oleh polisi dari Polsek Peranap mereka adalah dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 5,01 gram serbuk kristal yang diduga sabu-sabu yang dikuasainya.
Berhasil diamankan total BB yang masih terbilang kecil akan tetapi yang perlu dicatat adalah keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba ini justru dilakukan pada daerah paling ujung Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni Desa Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, bukti jika peredaran narkoba sudah merambat ke pelosok Kabupaten Inhu yang paling terluar atau bahkan di daerah perkebunan yg jauh keramaian.
Sebut saja dua tersangka, AS (30) warga Desa Batu Rijal Hilir dan THS (31) warga Desa Batu Rijal Hulu diringkus unit Reskrim Polsek Peranap dijalan setapak menuju pondok kebun milik tersangka di wilayah Desa Batu Rijal Hilir, Sabtu 29 Mei 2021 pagi, pukul 06.30 WIB.
"Dikuasai Ada sekitar 21 paket sabu-sabu siap edar yang diamankan dari tangan kedua tersangka dengan berat kotor 5,01 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 31 Mei 2021 pagi diruang kerjanya.
Dujelaskan Misran pada hari Sabtu subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH tiba-tiba memanggil Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH beserta 6 anggota Reskrim keruangannya untuk lakukan pebyelidikan.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Batu Rijal Hilir untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di desa itu.
Tampa membuang waktu lagi segera Tim langsung turun kelapangan, tiba di Desa Batu Rijal Hilir sekitar pukul 06.00 WIB, tim menuju pondok kebun yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat bersembunyi sekaligus bertransaksi narkoba para pembeli datang.
Saat tim masih menelusuri jalan setapak menuju pondok kebun itu, tim berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Kanzen tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dan orang tak dikenal itu miliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim.
Tim segera dihentikan pengendara sepeda motor tersebut dan lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan narkoba, tapi ketika tim membuka dan memeriksa tas sandang milik AS, ditemukan 21 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu tersangka langsung diamankan keduanya.
Tim dari Polsek Peranap terus lakukan Penggeledahan berlanjut ke pondok tersangka, ditemukan lagi sejumlah benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu termasuk 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjual daganganya.
"Saat ini kedua pengedar yang sudah menjadi tersangka telah diamankan berikut barang bukti juga turut diamankan di Polsek Peranap untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya", tambah Misran. (pras/sl)