Gasak Barang- Barang Kelenteng Inghok King, Pria Positif Narkoba Diciduk Polsek Bangko

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga gasak barang-barang Kelenteng Inghok King, seorang pria berinisial RR alias Era (37) alamat Jln Karya Enggel Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Jum'at 24 Februari 2023. Pukul 10.15 WIB. 
 
RR alias Era di ciduk petugas saat berada di dekat simpang empat di Jln Pusara I kelurahan Bagan Punak Kecamatan. Bangko Kabupaten Rohil, Atas ulahnya mencuri beberapa barang milik Kelenteng Inghok King yang terletak di Jln Klenteng No.26/B Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 23 Februari 2023 Pukul 04.30 WIB. Dan dilaporkan oleh yayasan tersebut melalui penjaga bernama Ik Shiang (72) kepada Polsek Bangko Polres Rohil.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil ini.
 
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya saudara Pelapor menerima kabar bahwa kabel listrik di gudang Kelenteng hilang, kemudian Pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pimpinannya dan pimpinannya menyuruh agar pelapor mengecek semua barang apa saja yang hilang.
 
Setelah di cek, ternyata barang- barang yang hilang sangat banyak diantaranya yaitu Kabel Hitam 5 Gulung, Kabel Putih 7 Gulung, Kabel Merah Hitam 1 Peti yang didalamnya 20 Gulung, Bar Getar atau bor pecah lantai 3 unit, Bor Kecil atau bor kayu 4 unit, Mesin Ketam 2 Unit, Mesin Potong Kayu 3 Unit, pula.
 
Dan dari CCTV Klenteng Inghok King, terpantau bahwa terlapor yang mencuri barang barang tersebut, Atas kejadian tersebut Korban (Yayasan Seraswatika Inghok King) mengalami kerugian materil sebesar Rp.72.400.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
 
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K. M.H mendapat informasi keberadaan diduga pelaku, Kemudian tim bergerak dan langsung mengamankannya, serta dilakukan interogasi dan ianya mengaku telah melakukan pencurian, selanjutnya tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
 
Barang Bukti, 1 buah tas sandang warna biru kombinasi hijau, 1 pasang sepatu warna hitam kombinasi merah, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 helai baju kaos berlengan panjang warna hijau, 1 helai celana training panjang warna hitam, sisa kabel yang sudah berbentuk tembaga dan Rekaman Cctv pada saat pelaku melakukan pencurian. 
 
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk tuduhan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)