Satnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria diduga Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Halaman Rumah di Jalan Indra Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Kamis (24/6) sekira Pukul 00.30 wib.
 
"Dua Pria Pelaku tindak pidana Narkotika berinisial RSN (29) warga Kelurahan Pinang Mancung dan IG (27) warga Kelurahan Pelita 
Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi diringkus Petugas beserta Barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi yang berisikan kotak rokok sampoerna didalamnya ada dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,65 gram dan 2 (dua) unit timbangan elektrik serta satu plastik kecil berisikan shabu dengan bruto 0,26 gram," papar Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. 
 
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses Pengembangan dan penyidikan selanjutnya, "Sebut Kasubbag. (Gabe/sl)