Paluta (SUMUT), Suaralira.com - Aliansi mahasiswa dan pemuda Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) Propinsi Sumatera Utara, turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka atas tuntutan agar PT. Sungei pinang mengadakan Rapat dengar pendapat tentang Eks. Rabu (7/8/2019).
Dimana masyarakat Desa Siancimun meminta kepada pemerintah agar perkebunan PT.Sungei Pinang dikembalikan kepada masyarakat.
Dimana menurut masyarakat Desa Siancimun kebun yang dimiliki PT.Sungei Pinang sekarang ini belum memiliki alas hak yang jelas.
Sementara perusahaan tersebut hanya memiliki BAPK (Berita Acara Penyerahan Kebun), dan BAPK yang ada pada mereka itu bukan lagi atas nama pengelola yang sekarang. Sehingga surat tersebut diduga tidak bisa di pertanggung jawabkan lagi.
Dalam Hal ini massa mengklaim bahwa tanah yang di Kelola oleh PT.Sungei Pinang tersebut adalah Tanah Wilayat Desa Siancimun dan sekarang dikuasai oleh KUD PERSATUAN PETANI KEBUN SAWIT dan KUD KOPERASI SAWIT MANDIRI.
Selanjutnya Massa mendatangi kantor Bupati Padang Lawas Utara (PALUTA), setibanya mereka di kantor Bupati, massa Langsung menyampaikan tuntutan mereka yang di koordinir oleh Habibi P. Harahap, dalam Orasinya mereka menuntut Agar," Bupati segera melakukan tindakan tegas terhadap PT.Sungei Pinang.
Apabila permasalahan tuntutan kami ini tidak di tindak lanjuti Oleh Bupati, maka dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan Unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar lagi", terangnya.
Selain dari pada itu Nuamir Habibie Tanjung, sebelum mereka membubarkan diri, dalam orasinya menyampaikan," jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, kami khawatirkan akan ada pertumpahan darah", ucapnya.
Tidak sampai disitu, sebab beberapa waktu yang lalu setelah kami mengadakan aksi, pihak KUD langsung merekrut pengamanan dari Desa Siancimun, berdasarkan itulah kami khawatir akan terjadi bentrok. (Perhatian.H/SL)