Polsek Rimba Melintang Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Curat

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim opsnal sat Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil membekuk terduga Pelaku H (22) alias wawan, warga Jl Hidayah II kepenghuluan pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, atas perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT).
 
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Selasa(6/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
Juliandi memaparkan" Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 08.00 Wib, Pelapor/Korban melihat 1 (satu) unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik Korban yang diletakkannya di areal kebun kelapa sawit milik Mertuanya (Alm TAJUDIN) sudah tidak ada lagi berada ditempat tersebut, lalu korban langsung menemui adik iparnya yang bernama sdr MUSLIHIN untuk menanyakan hal tersebut karena posisi Mesin yang hilang tersebut berada dibelakang rumah tempat tinggal sdr MUSLIHIN, lalu sdr MUSLIHIN mengatakan bahwa ada melihat Terlapor dan teman-temannya keluar dari lokasi Mesin hilang sekira jam 04.00 Wib.
 
Kemudian korban langsung mendatangi Terlapor, namun Terlapor tidak berada dirumahnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, korban kembali mendatangi rumah Terlapor dan bertemu langsung dengan Terlapor, lalu dihadapan orang tua Terlapor, Terlapor An Sdr H mengakui bahwa ianya dan teman-temannya ada mencuri 1 (satu) unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik korban pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 04.00 Wib dan berjanji akan mengembalikan Mesin tersebut.
 
Namun hingga saat ini Terlapor belum juga mengembalikan 1 (satu) unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik korban tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selajutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusut lebih lanjut.
 
Lanjut AKP Juliandi setelah menerima laporan Pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr H Als WAWAN dirumahnya yang terletak di Jl Hidayah II RT014/RW004 Kep Pematang Sikek Kec Rimba Melintang Kab Rokan Hilir. 
 
Setelah diintrogasi ianya mengakui telah melakukan pencurian mesin dompleng tersebut bersama tiga orang temanya yang bernama : LEO FRISKO, RIFI, dan IYAN. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersangka lainya, namun ke tiga orang tersebut belum dapat ditemukan.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong kepolsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)