Medan | Di tengah momen Korps Bhayangkara merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, kepastian hukum bagi para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Saf Tour) justru masih menggantung.
Hingga saat ini, pihak Polsek Medan Area belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan jemaah hingga puluhan juta rupiah tersebut.
Padahal, perkembangan terbaru menunjukkan tim penyidik telah memanggil kembali pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan tambahan demi memperkuat berkas perkara.
Namun, langkah penegakan hukum terhadap aktor utama di balik gagal pemberangkatan travel ini justru terganjal masalah teknis yang dinilai klasik.
Menanggapi pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan singkat pada Kamis sore, 2 Juli 2026, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis, langsung menghubungi melalui sambungan telepon Whatsapp.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaan individu yang diduga sebagai pekerja dan pimpinan di travel tersebut, yang disinyalir berasal dari daerah Gunung Tua.
Dalam penjelasannya, Iptu Fajri mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah melakukan penelusuran fisik ke lapangan, termasuk menyisir kawasan sekitar Jalan Pantai Labu.
Di lokasi tersebut, petugas bahkan sempat bertemu dengan pihak lain yang ternyata juga tengah mencari keberadaan orang yang sama.
Lebih lanjut, pihak Polsek Medan Area kini memperluas koordinasi secara lintas wilayah dengan melibatkan jajaran Polrestabes Medan.
Iptu Fajri juga mengatakan, rekam jejak kasus terkait travel ini ternyata juga sudah dilaporkan di tingkat Polres dan Polda.
Melalui sinkronisasi data antar satuan wilayah ini, kepolisian berharap bisa mendapatkan petunjuk tambahan demi menemukan keberadaan yang bersangkutan maupun pihak keluarganya.
Kondisi ini mengundang kekecewaan mendalam dari pihak korban, terutama di saat Polri gencar menggaungkan semangat pelayanan publik yang profesional dan transparan di usia yang ke-80 ini. Yudha A, salah satu pelapor yang kembali menjalani pemeriksaan bersama para saksi, menilai kendala yang disampaikan pihak kepolisian terasa sangat aneh bagi sebuah perusahaan travel yang memiliki izin resmi.
"Kami sangat menyayangkan alasan alamat belum ditemukan ini. Al Saf Tour itu kan korporasi resmi, masa melacak alamat pimpinannya saja polisi kesulitan? Di momen HUT Bhayangkara ke-80 ini, kami berharap Polri benar-benar Presisi. Padahal kami dan saksi-saksi sudah sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas sidik," ujar Yudha A. saat dikonfirmasi baru baru ini.
Yudha juga menambahkan bahwa ketidakpastian ini membuat para korban yang merupakan warga Kisaran, Asahan, merasa hak-hak mereka diabaikan.
"Kami sudah 11 bulan menunggu kepastian sejak kami melapor pada bulan Agustus 2025 lalu dan sudah setahun lebih gagal berangkat April 2025 lalu. Kerugian kami nyata sebesar Rp71.500.000. Kami minta polisi serius dan jangan biarkan kasus ini jalan di tempat hanya karena alasan teknis surat-menyurat," tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komunikasi dan koordinasi intensif akan terus dilakukan guna memastikan informasi terbaru dan langkah hukum selanjutnya dapat segera dieksekusi, sehingga status penyidikan yang tertuang dalam SP2HP bernomor B/28/I/Res.1.11./2025/Reskrim ini dapat segera membuahkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para korban. (IS/SL)
