Sergai, SuaraLira.com -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan surat mosi tidak percaya belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.
Demikian disampaikan Ketua BKD Sergai, James Hotlan Pangaribuan SE saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (13/7) sore.
Dijelaskan James, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.
"Rapat pertama pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga pada hari Senin tanggal 12 ahuli 2021, "jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan sebagai berikut, surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dsn tata beracara.
Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.
Untuk itu Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai, "tutup James Hotlan Pangaribuan. (Darman S/sl)