Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika an SR als S didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku Jumat (16/07/2021), yang berada di Jl Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec Pucuk Rantau Kab Kuansing.
Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan temannya ADP als D dan salah seorang laki laki melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama ALEX (DPO).
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIk MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kec Pucuk Rantau Kab Kuansing, "terang Kapolsek
Dari para pelaku yang ditangkap kita amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 grm diakui milik tersangka ADP Als D, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S Als SUHEN, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2 (dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1 (satu) perangkat Peralatan bonk, 1 (satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, Uang tunai sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S Als SUHEN, yang mana saat ini pelaku S als SUHEN dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX (DPO) tetap kita lakukan pencarian.
Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Thn 2009, tentang Narkotika," tutup Ferry. (hms/J Manik/sl)