Pekanbaru, Suaralira.com -- Merujuk Berita Yang beredar terhadap SMP Negeri 18 pihak sekolah ingin mengklarifikasi hal mengenai kewajiban kepada para siswa untuk membeli LKS di Sekolah dan ditempat yang telah di tunjuk oleh pihak sekolah (guru).
Menanggapi hal ini kami pihak SMPN 18 Pekanbaru, "Tidak pernah mewajibkan dan mengharuskan siswa untuk membeli LKS ataupun hal hal berkaitan dengan jual beli di SMP Negeri 18, "tutur Zamhuri SPd selaku Kepala Sekolah.
Pihak sekolah menyadari bahwa dimasa pandemi Covid 19 yang sudah cukup lama lebih dari 2 tahun orangtua siswa perekonomiannya sangat memilukan sekali, ada orangtua kehilangan pekerjaaan juga susahnya untuk mendapatkan uang untuk menafkahi anak istrinya.
Karena itu kami pihak sekolah Tidak Pernah mewajibkan serta sangat menyadari hal ini, karena itulah kami selaku Penyelenggara kependidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli buku maupun perlengkapan sekolah seperti baju seragam. Hal ini juga Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang keras tentang hal ini, "ujarnya.
Hal ini juga karena dimasa Pandemi Covid 19 Anak anak sungguh sudah banyak tertinggal pelajaran, bagi yang ingin menambah Referensi buku bagi siswa demi ketertinggalan pelajaran yang sebelumnya belajar secara daring belajar dirumah dan sekaranglah belajar tatap muka secara terbatas yang hanya dua kali seminggu masuk sekolah untuk belajar pada level 2.
Makanya siswa silahkan saja bagi yang berkeinginan untuk menambah referensi buku sesuai tugas dan pelajaran yang diberikan guru guru kelas. Tapi Kami Pihak Sekolah menekankan tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli buku khusus siswa yang tidak mempunyai buku juga dapat dipinjam kan buku melalui perpustakaan sekolah.
Pihak sekolah melalui guru juga sudah menginformasikan kepada siswa kalau mau belajar dan membuat tugas yang diberikan oleh guru guru dapat meminjam di pustaka sekolah dengan mendaftar menjadi anggota pustaka itu himbauan pihak sekolah. (Jeff/sl)