ROHIL (RIAU), suaralira.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk Netral, Namun apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, baik dalam kampanye ataupun mendukung salah satu peserta pemilu sangsinya cukup tegas.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa Amd SH MH, Pada saat melakukan kunjungan di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (4/4/2019) di Mess Pemda, Jalan Perwira, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Dikatakannya, selama Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 ini, ASN diminta netral. "Kami sebagai lembaga pengawas pemilu akan merekomendasikan sangsi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran pemilu, dan Lembaga kami ini bukan Lembaga Eksekutor, tapi kami hanya sebatas merekomendasikan pada Institusi-Institusi," kata Neil.
Neil menambahkan, Terkait yang memberikan sangsi, bisa diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan sangsi itu bermacam-macam, bisa sangsi pernyataan. Selain itu, juga bisa sangsi peringatan keras, atau sampai sangsi terberat adalah pemberhentian tugas.
"Dan kalau seandainya ditemukan juga pidana pemilunya mungkin akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," Jelas Neil.
Gakkumdu merupakan gabungan dari 3 Lembaga yang menangani dugaan pelanggaran pemilu, tiga lembaga yang terdiri dari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian. Dan Kejaksaan yang akan memutuskan setiap pelaporan atau dugaan pelanggaran Pemilu. (rgc/sl)