Bangko, Suaralira.com -- Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH secara langsung memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 54,5 gram, Selasa (27/7/2021).
Pemusnahan BB dengan cara di blender yang dilaksanakan di Mapolsek Bangko tersebut juga disaksikan pihak Kejari Rohil, BNK Rohil serta pengacara tersangka.
Kapolsek Bangko mengatakan, barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bersih 54,5 gram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka JR yang diamankan pada 12 Juli 2021 yang lalu di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
"Barang bukti dengan jenis sabu-sabu yang kita musnahkan dengan berat bersih 55,4 gram, sementara berat kotornya 58,7 gram, sisanya untuk laboratorium dan persidangan," cakap Kapolsek.
Saat mengamankan tersangka ini lanjutnya, pihaknya sempat mengalami kesulitan. Sebab kata Kapolsek, saat dilaksanakan penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti.
"Namun tim terus melakukan upaya dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa barang bukti disembunyikan di bawah lantai yang terbuat dari papan serta di paku," paparnya.
Setelah dilakukan pembongkaran tambah Kapolsek, tim menemukan bungkusan warna ungu yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 58,7 gram.
"Setelah kita cek tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik nya dan di beli dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO", pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)