Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi Gelar Operasi Yustisi penanganan penyebaran Covid-19 pada tempat keramayan di seputar Wilayah Hukum Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ps Kanit Binmas Aiptu Syawalludin Sabtu (7/8) Malam.
Gelar Operasi Yustisi yang melibatkan personil Polsek, Satpol PP dan Kelurahan Kepada Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau agar senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pada Kesempatan itu Petugas Juga memberi Teguran bagi yang tidak mematuhi prokes sekaligus membagikan masker secara gratis bagi yang tidak mengenakan masker.
Kapolsek Padang hilir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, dalam Pelaksanaan Operasi yustisi, melakukan himbawan secara Humanis kepada warga masyarakat/Tempat Keramaian dan kepada warga masyarakat yang berkunjung di toko/cafe dan warung tempat keramaian lainnya agar menjaga jarak. "Ujar Kasi Humas.
"Operasi Yustisi sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 13 Thn 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019," Pungkas Agus Arianto.
Dari Hasil giat operasi yang di lakukan dilapangan, masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran seperti Jam Operasional yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak mematuhi Prokes, "Ujarnya. (Hms/Gabe/sl)