Rencana Aksi Pengambilan Lahan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Polres Rohil Jadi Penengah Dalam Rapat Mediasi

Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Polres Rokan Hilir menjadi penengah dalam rapat mediasi terkait adanya rencana aksi pengambilalihan lahan PT Salim Ivomas Pratama Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Rapat mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Jumat (27/8/202) Sekira pukul 10.00 Wib.
 
Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut Bupati Rokan Hilir diwakili oleh Asisten I H Ferry Farya M Si, Kapolres Rohil di wakili oleh Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita SH, SIK MH, Dandim 0321 diwakili oleh Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa. Pihak BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.
 
Penyampaian ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Bahwa rapat mediasi diadakan Ke Polres Rokan Hilir dikarenakan adanya permintaan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya menggelar pertemuan ke Polres pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
 
Pertemuan tersebut terkait rencana aksi masyarakat yang akan menduduki lahan milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun Plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan. "Jelasnya AKP Juliandi SH.
 
Jadi, dalam rapat mediasi hari ini. Waka Polres Rokan Hilir Kompol Hotmartua Ambarita SH, SIK MH mewakili Kapolres Rokan Hilir menyampaikan agar dalam pelaksanaan mediasi ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, dimohon kepada seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argument maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun.
 
Sedangkan dari Pihak Aliansi Masyarakat Sipil M Ikram dalam rapat tersebut mengajukan dua pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai kewajiban perusahaan PT Salim Ivomas Pratama, Tbk untuk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai Plasma kepada masyarakat sekitar dan diminta Pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HGU perusahaan. 
 
Selanjutnya, Jawaban dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Rokan Hilir yang disampaikan Veri Verdinal bahwa berdasarkan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 5 tahun 2015 menyampaikan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.
 
Dijelaskan juga dari Pihak BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR No 7 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan itu kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).
 
Sementara jawaban dari Perwakilan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, M Shevy menyampaikan bahwa kewajiban Plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP setelah tahun 2017, PT Salim Invomas Pratama Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat di askes dengan mudah oleh siapapun.
 
Tujuan rapat mediasi ini sebagai langkah  penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik. "Pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)