Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan penganiayaan berat hingga korban terluka, seorang pria M alias Edi Sita (38) warga jalan bersama kepenghuluan teluk pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Pelaku berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir karena menganiaya korban Herman Hasibuan (42) warga jalan damai kelurahan Panipahan kota kecamatan pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (7/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar sekarang tersangka penganiayaan sudah diamankan Polsek Panipahan polres Rokan hilir Untuk pasal yang Dipersangkakan 351 ayat 2 K.U.H pidana."
Juliandi memaparkan pada hari Minggu (5/9) sekira pukul 19.15 WIB yang mana pada saat itu Pelapor sedang Bersama Korban dan Saksi yang Bernama BOY SAPUTRA sedang berada didalam rumah Pelapor, kemudian Pelapor dan Korban serta saksi mendengar ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.
Seketika itu Korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan Korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut dan Pelapor melihat tersangka yang datang Bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki rekan tersangka yang Pelapor ketahui salah seorang rekan tersangka Bernama ALI dan seorang rekan lainnya Bernama SAMSUL Ketika itu Pelapor melihat Pelaku Berinisial M Alias EDI SITA sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter dan tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.
Namun Korban sempat menangkis serangan tersangka dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban, sehingga parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dan korban mengalami luka robek, sementara itu kedua orang rekan pelaku yang Bernama ALI dan yang satunya lagi Bernama SAMSUL tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban namun hanya menyaksikan saja, yang mana Pelapor juga melihat seorang laki-laki yang bernama ALI pada saat kejadian tersebut juga sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, kemudian Pelapor berteriak meminta pertolongan dari warga setempat dan kemudian tersangka Bersama 2 (dua) orang rekan pelaku yang Bernama ALI dan SAMSUL langsung pergi dari tempat kejadian tersebut, selanjutnya Pelapor Bersama dengan saksi BOY SAPUTRA dan warga setempat beramai ramai membawa Korban ke PUSKESMAS PANIPAHAN guna diberikan pengobatan dan penanganan medis oleh Pihak PUSKESMAS PANIPAHAN. Selanjutnya Pelapor melapor ke kantor polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi setelah menerima laporan korban tim opsnal sat Reskrim Polsek panipahan melakukan serangkaian penyelidikan dan Senin(6/9) sekira jam 00.30 wib Kapolsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang laki-laki diduga tersangka, kemudian Kapolsek Panipahan dan personel melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga salah satu menjadi tersangka Penganiayaan Berat yang diketahui Berinisial M Alias EDI SITA dan seorang rekan tersangka yang Bernama SAMSUL yang mana keduanya sedang melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka dan tersangka tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang milik tersangka EDI SITA. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)