Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang renta bejat di duga setubuhi anak perempuan kandungnya sendiri, seorang ayah tua renta berujung jadi penghuni rumah tahanan Polres Rokan Hilir. Selasa 26 April 2022, 22.00 WIB.
Si tua renta M (67 tahun) dilaporkan bibi korban R (45) bersama ibuk kandung korban ke PS Kanit I SPKT Polres Rokan Hilir. atas ulahnya yang tega menodai kesucian anaknya yang masih berusia 10 tahun di dirumahnya dan di Pos di sekitar daerah Kepenghuluan Mamugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hllir Provinsi Riau. Selasa 26 April 2022 Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya laporan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakan AKP Juliandi" Pelapor bersama ibu kandung korban sedang duduk di rumah, dan kemudian datang saksi bersama temannya yang datang dengan membawa korban lalu bertanya.Buk ini anak ibu "lalu pelapor menjawab," iya ini keponakan saya.
Lalu saksi mengatakan," Buk ini keponakan ibuk dikerjai sama bapak kandungnya dan bapak kandungnya sudah kita amankan dan dibawa ke Polres. Dan selanjutnya pelapor menanyai korban,apa betul kamu di kerjai bapak mu," lalu korban menjawab "iya. Lalu pelapor bertanya dimana di kerjai bapak mu dan sudah berapa kali ? Dan korban menjawab dirumah dan di pos Sudah 4 kali dikerjai bapak.
Dan kemudian pelapor bersama korban dan ibu korban berangkat ke Polres Rohil untuk menjumpai terlapor dan selanjutnya korban dibawa berobat ke klinik bhayangkara Polres Rohil.Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil," jelas AKP Juliandi SH.
Untuk barang bukti satu helai baju dan satu helai celana anak -anak dan saat ini saudara tersangka juga sedang menjalani proses Lidik, di Sat Reskrim Polres Rohil," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)