Ket Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas

Sekolah di Kecamatan Zona Merah Tetap di Izinkan Belajar Tatap Muka Terbatas

PEKANBARU, Suaralira.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah yang kini masih berada di wilayah kecamatan zona merah sebaran wabah covid juga diizinkan belajar tatap muka secara terbatas.
 
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah diantaranya Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
 
Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terangnya, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.
 
"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," tulisnya, Jumat (10/9).
 
Namun sebelum langsung belajar tatap muka, lanjut Ismardi, pihak sekolah wajib mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan.
 
Setelah ada permintaan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi rekomendasi belajar tatap muka kepada sekolah yang bersangkutan. 
 
"Sekolah yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka belajar tatap muka", tutupnya. (Kominfo/sl)