Ket Fhoto : Ilustrasi

Kepolisian Resor Aceh Tamiang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Reserse Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap dan menahan AN alias Keweng (47) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. 
 
AN alias Keweng warga Dusun Sumber Karya, Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang atas dugaan pencabulan, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui  Kasubag Humas IPTU Untung Sumaryo via Whatsapp, Rabu (14/9/2021). 
 
Menurut IPTU Untung, terungkapnya kasus pencabulan tersebut, setelah adanya laporan ke Polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan terhadap terlapor. 
 
Laporan dugaan pencabulan tersebut berawal dari pihak keluarga yang melihat keseharian korban EJ gadis berusia (14), yang terlihat seperti mengalami traumatis, menunjukkan sikap yang tidak wajar, sehingga pihak keluarga berinisiatif melaporkan hal itu ke Polisi. 
 
Korban yang masih duduk dibangku SD di yakini telah mengalami trauma sehingga keluarga melaporkan AN alias Keweng yang tidak lain Ayah tiri korban yang diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan trauma ke Polisi. 
 
Atas dasar laporan Polisi ber-Nomor : LP.B/49/VIII/Spkt/Polres Aceh Tamiang, tanggal 18 agustus 2021, kemudian Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AN alias Keweng. 
 
Setelah didalami dan didukung sejumlah alat bukti, tersangka kemudian mengakui perbuatan bejatnya. Dari pemeriksaan tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut tahun 2020, saat itu korban sedang berada di kamar tidur.
 
Entah karena telah dirasuki iblis, AN alias Keweng seharusnya melindungi Anak tersebut, malah mengaku kembali mengulanginya perbuatannya hingga beberapa kali. 
 
Tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 dengan ancaman hukuman 7 hingga 16 tahun penjara. Dan Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat, "pungkasnya. (Tarmizi/sl)