Ratusan Pedagang Pajak Lama Perbaungan Gelar Aksi Tolak Pemasangan Pagar Seng di Lokasi Kebakaran

Sergai, SuaraLira.com -- Tidak mau dipindahkan ke lokasi pajak baru dan menolak pemasangan pagar seng, ratusan pedagang pajak lama perbaungan yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pajak Lama Perbaungan (IPPLP) gelar aksi, Kamis (23/9/2021) sore tepatnya di jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
 
Pemasangan pagar seng yang dilakukan oleh dinas PUPR Sergai itu jelas sangat berdampak kepada pedagang yang ingin berjualan.
 
Bu Jasmidar (71) salah satu pedagang pajak lama dimana disaat kejadian kebakaran seminggu yang lalu tiga pintu lapak kios miliknya ludes di lalap sijago merah mengatakan, masak kami mau dipindahkan ke pajak baru, sedangkan disana tempat berjualan sudah penuh. Dan lagipun di pajak baru itu yang berjualan semua pedagang grosir, sedangkan kami membeli barang di pajak baru tersebut.
 
Jadi, kalau kami pindah ke pajak baru untuk berdagang, "Ya mana laku," katanya.
 
Untuk itu, kami akan tetap berjualan disini walaupun dengan memasang tenda apa adanya, sampai lapak kios kami terbangun kembali, sebab kami sudah puluhan tahun berjualan di pajak lama ini.
 
Coba, jika dari dinas PUPR Sergai memasang pagar seng, "ya jualan kami mana kelihatan dan pengunjung (pembeli) masuk dari mana," ucap Bu Jasmidar.
 
"Hal senada juga dikatakan Fahri (32) pedagang pajak lama, kami para pedagang menolak atas pemasangan pagar seng oleh Dinas PUPR Sergai yang di mana jika dipasang pagar seng jelas menutupi lapak tempat kami berjualan, dan kami juga menolak untuk dipindahkan berjualan ke pajak baru," kata Fahri.
 
"Sementara Johan Sinaga selaku Kepala Dinas PUPR Sergai mengatakan, pemasangan pagar seng tersebut kita ingin membangun drainase dan perbaikan jalan persis di lokasi pasca kebakaran, juga membuat kenyamanan para pekerja dan merasa tidak terganggu disaat bekerja," ucapnya.
 
Dalam aksi pedagang tentang penolakan pemasangan pagar seng oleh Dinas PUPR dijaga puluhan personel kepolisian dan juga Satuan Satpol PP. (Darman S/sl)