Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing- Riau, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib di lokasi bengkel las Kebun Lado.
Saat petugas datang pelaku berusaha utk membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Tapip Usman SH Jumat siang, (24/09/2021).
Atas kejadian tersebut, kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing.
Dan setelah melakukan cek urine terhadap tersangka hasilnya Positif menggunakan Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif dan melaporkan kepada Pimpinan, "ujar Tapip.
Barang bukti yang di amankan 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x 690 warna ungu, Uang tunai senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ, Shabu dengan berat kotor 0,88 gram.
Penangkapan Pelaku DD sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasubbag Humas. (Hms/J Manik/sl)