Ketangkap Security Curi TBS PTPN V, Warga Pematang Genting di Gelandang ke Polsek Pujud

ROHIL, Suaralira.com -- Ketangkap Security lakukan aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN V, seorang warga Dusun Pematang Genting di gelandang ke Polsek Pujud Polres Rohil. Rabu 29 September 2021 Pukul 14.30 WIB. 
 
RH alias Dayat (51 tahun) di amankan setelah aksinya mencuri buah sawit di dalam perkebunan Afd III PTPN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan. Selasa 28 September 2021. Pukul 15.00 WIB. Tertangkap dan diakuinya serta didapati barang bukti sebanyak 10 tandan buah sawit ditambah 2 goni brondolan lagi, sehingga ianya digiring dan dilaporkan karyawan perusahaan BUMN tersebut bernama Fahrizal (39 tahun) ke Polsek Pujud.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jumat (1/10/2021) membenarkan adanya laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.
 
"Iya, Awalnya saudara pelapor ditelepon oleh saudara saksi Taufik, bahwa ada pencurian buah kelapa sawit, lalu Saudara pelapor segera menuju ke TKP, di TKP saudara pelapor melihat saudara terlapor telah diamankan oleh security PTPN V beserta buah sawit sebanyak 10 Tandan dan berondolan sawit sebanyak 2 karung.
 
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, dan membawa tersangka (terlapor) dan barang bukti ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
"Setelah di introgasi, saudara terlapor mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik korban Perkebunan PTPN V dan BB berupa 10 tandan buah kelapa sawit yang telah diambilnya dengan menggunakan 1 buah egrek, Selanjutnya terhadap saudara terlapor RH dan barang bukti dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH lagi.
 
Barang Bukti, 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah eggrek, 10 tandan buah kelapa sawit dan 2 karung goni berondolan sawit.
 
Hasil tes urine saudara tersangka ini Positif mengandung Amphetamina. Dan kemudian dipersangkakan Pasal 107 UU NO 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 362 KUHPidana", imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)