Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial WN alias Wahyu (22) warga Jl Karya Lk III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pria yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap polisi, Senin (4/10) sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Dari penangkapan pelaku turut diamankan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 4,82 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku WN" papar Kasubbag Agus Arianto, Rabu (6/10).
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku "WN" beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)