PEKANBARU, Suralira.com -- Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Pekanbaru Abdullah S Pd menyampaikan bahwa Penjaga sekolah mempunyai Tugas dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Adapun tugas dan wewenangnya dalam keberlangsungan sekolah sangatlah diharapkan seperti melaksanakan tugas pengamanan sekolah, memonitor lingkungan untuk terakhir kali pastikan bahwa kondisi lingkungan sekolah aman dan pastikan tepat waktunya seluruh lampu luar ruangan sudah dinyalakan dan lampu dalam ruangan yang tidak diperlukan dimatikan demi menghemat listrik.
Pukul 24.00 Wib, Penjaga Sekolah berkeliling Sekolah untuk memastikan bahwa kondisi di sekeliling sekolah aman. Pukul 03.00, petugas berkeliling Sekolah untuk terakhir kali, guna memastikan bahwa kondisi di sekeliling lingkungan sekolah aman, "ucapnya pada Awak Media Suaralira.com, Jum'at (29/10/21).
Karena itulah perlu diperhatikan tempat istirahat Penjaga Sekolah yang sebelumnya tidak layak untuk ditempati. Dengan Kondisi Rumah penjaga sekolah yang kurang baik.
Abdullah mengatakan, "bahwa Sekolah sedang membangun Rumah Jaga Sekolah baru dengan merobohkan rumah jaga lama. Ini Pembangunan pihak sekolah mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Insya Allah di bangunkanlah Rumah Penjaga Sekolah Baru,"tutupnya. (Jeff/sl)