Ilustrasi

Kadis PU Rohil Perlu Pahami UU No 20 Tahun 2001 Dalam Kasus Afrizal Sintong dan Istri

Suaralira.com, Pekanbaru -- Kadis PU Rokan Hilir, Asnar SP MSi perlu memahami secara utuh UU No 20 Tahun 2001 dalan kasus Afrizal Sintong dan Sanimar (istri Bupati Rohil) yang dilaporkan oleh Hendri Ardi ke aparat penegak hukum. 
 
Diskusi antar lembaga Gerhana Tunas Bangsa (GTB), Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), P3KD dan LBH Laskar Merah Putih Riau dalam melihat kasus yang menjerat Afrizal Sintong dan Sanimar dan keterlibatan Kadis PU Rohil yang memediasi pelapor, Hendri Ardi dalam tataran UU  No. 40  Tahun 2001.
 
Yang menarik perlu dicermati, menurut pendapat Riko Rivano Ketua Umum DPN-GTB dan juga sebagai aktivis antikorupsi menyatakan Kadis PUPR Rohil bisa diduga dijerat dengan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
 
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
 
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
Pendapat Ketum DPN-GTB tersebut mendapat komentar yang senada dari GAKI, P3KD dan LBH LMP Riau dalam menelaah kasus Afrizal Sintong dan Sanimar yang dimediasi Asnar. (Os/Fa/sl)