ROHIL, Suaralira.com -- Dengan menerapkan Restoratif Justice (penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan), Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil damaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) penganiayaan yang terjadi di tengah masyarakat. Minggu 07 Nopember 2021 Pukul 15.00 WIB.
Program Prioritas Kapolri Program No XII ini dilaksakan oleh Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Polsek Panipahan Bripda Febrian, Kedua belah pihak yaitu pihak pertama atau yang terlapor seorang anak pelajar yang menganiayai seorang bapak bapak bernama Hanafi 40 tahun, di Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir. Pada Sabtu 06 Nopember 2021 Pukul 21:00 WIB.
Hasilnya mediasi yang digelar di Ruangan Unit Reskrim Polsek Panipahan yang terletak di Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH terkait hasil penerapan restoratif justice atau problem solving yang dilaksanakan Polsek Panipahan Polres Rohil.
"Dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Penganiayaan antara masyarakat dipanipahan yang hasilnya kemudian Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," jelas AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH," Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi, "terangnya. (Hms/J Manik/sl)