Rokan Hilir, Suaralira.com -- Pertengkaran masalah perselisihan Tanah Tapak Rumah di jalan Sidomulyo dusun suka maju kepenghuluan sungai Daun kecamatan pasir limau kapas Antara Edi dan Amat, Polsek Panipahan polres Rokan berhasil memediasi kedua belah pihak melalui problem solving, tipiring (tindakan pidana Ringan) yang dilangsung bhabinkamtibmas sungai Daun Bripka JM Siallagan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (13/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan kegiatan problem solving yang dilaksanakan Polsek Panipahan.
Juliandi menerangkan Sabtu (13/11) sekira pukul 09.00wib perselisihan antara Edi dan Amat masalah tanah pertapakan rumah, selanjutnya Pada pukul 13.30 wib kedua belah pihak menghubungi Bhabinkamtibmas Kepenghuluan sungai daun dan bhabinkamtibmas sungai daun kemudian menghubungi kepala desa sungai daun SUDIRMAN untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Lanjut AKP Juliandi ada pun hasil problem solving yaitu Kedua belah pihak bersedia agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, Saudara AMAT bersedia Membayar/ganti rugi Tapakan rumah EDI Sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat, Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung dan masih bertetangga, Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berke Adilan tanpa ada berat sebelah.
Kemudian hasil kesepakatan yang di capai, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat, tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum, dan menyelesaikan nya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di ketahui oleh Kepala desa sungai daun SUDIRMAN dan Bhabinkamtibmas Sungai Daun BRIPKA JM SIALLAGAN. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)