Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan pencurian Brondolan kelapa sawit milik PT Tunggal mitra seorang wanita berinisial JI (25) warga Gang makmur Desa Manggala sakti kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Tim opsnal sat Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (16/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti 10 (sepuluh) karung goni Brondolan kelapa sawit sudah diamankan oleh Polsek Pujud polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi.
Juliandi menerangkan Minggu (14/11) sekitar pukul 02.00 wib Sumarnoto (pelapor) bersama dengan kedua saksi melaksanakan patrol di seputaran area perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Mitra dan pada saat pelapor dan kedua saksi melintas di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pelapor dan kedua saksi melihat pelaku sedang menarik sebuah karung goni warna putih melihat hal tersebut kemudian pelapor dan kedua saksi menghampiri pelaku dan memeriksa isi dari karung goni warna putih yang ditarik oleh pelaku tersebut.
Setelah di cek ternyata karung goni yang ditarik-tarik pelaku tersebut berisikan brondolan buah kelapa sawit, yang mana dari pengakuan pelaku bahwa dua hari sebelumnya tepatnya hari Jumat (12/11) sudah mencuri 10 (sepuluh) karung goni berisikan brondolan dari empat Tempat Pengumpulan Hasil buah kelapa sawit di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang disembunyikan terlapor di dalam sawitan yang berjarak sekira 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter dari Tempat Pengumpulan Hasil buah kelapa sawit tersebut kemudian pelapor bersama kedua saksi mengecek sawitan yang dimaksud terlapor dan benar di tempat pertama ditemukan 2 (dua) karung goni berisikan brondolan, ditempat kedua ditemukan 3 (tiga) karung goni berisikan brondolan, ditempat ketiga ditemukan 2 (dua) karung goni berisikan brondolan dan ditempat ke empat ditemukan 3 (tiga) karung goni berisikan brondolan kemudian pelapor dan bersama saksi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) karung goni brondolan.
Lanjut AKP Juliandi atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak keposlek pujud untuk proses lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan dan diintrogasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatannya, selanjutnya terhadap pelaku diamankan dipolsek pujud dan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)