Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat kotor 5,08 gram, seorang pria berinisial SN (35) warga jalan WT Hasim Dusun telaga suka kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir, Minggu (21/11/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat di konfirmasi Senin (22/11/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan di mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkan Minggu 21 November 2021, sekira pukul 06.00 wib, Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi. Bersama Anggota Tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga sering terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln WT Hasim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Berbekal informasi tersebut Selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi Bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan ke di lokasi tersebut dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 06.30 wib setelah tiba di TKP yang diketahui merupakan rumah diduga Pelaku yang bernama SN.
Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan tidak berapa lama kemudian Istri yang diduga pelaku membukakan pintu rumahnya lalu salah seorang Anggota Opsnal Polsek Panipahan BRIPKA NESTOR H NABABAN meminta izin untuk menyaksikan kepada seorang laki-laki yang bernama YUSMAN (saksi) yang merupakan aparat desa/Ketua RT di alamat tempat tinggal pelaku tersebut kemudian Anggota Opsnal menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Saksi dan diduga Pelaku SN.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku serta rumah atau tempat tinggal Pelaku dan sisaksikan oleh Ketua RT (saksi) setempat setelah dilakukan penggeledahan rumah yang mana Team Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan 54 (lima puluh empat) plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku dan Team Opsnal menemukan 1 (satu) unit Handphone merk "REALME" warna biru dan 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) beserta dengan kaca pirek dari bawah selimut milik Pelaku yang dengan sengaja disembunyikan pelaku dibawah selimut milik Pelaku tersebut.
Lanjut AKP Juliandi selanjutnya Team Opsnal melakukan Interogasi terhadap pelakudan Pelaku mengaku 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu beserta alat hisap/Bong tersebut merupakan milik Pelaku, Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku dan dibawah kepolsek Panipahan bersama Barang bukti guna di Proses lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)