Lagi Lagi, Pengedar Shabu di Tangkap Satuan ResNarkoba Polres Kuansing

Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam waktu satu pekan ini telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis shabu, berselang selama 3 (tiga) hari, yaitu Jum'at (03/09/2021) sore, di Desa Sungai Geringging Baru Sentajo Raya pelaku Z als Ipad yg dikendalikan RA als Renal napi lapas Teluk Kuantan dengan barang bukti shabu 53 paket (berat 14,95 gram). 
 
Kemudian hari Senin (06/09/2021) sore, di pasar Rakyat Kel Pasar Taluk Kec Kuantan Tengah, telah menangkap seorang perempuan status ibu rumah tangga inisial GW als Igus yang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu kepada laki2 R als Martin, dengan barang bukti uang penjualan dan narkotika jenis shabu. 
 
Kemudian pada hari Kamis (09/09/2021)  sekira pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, di Desa Sako Kec Pangean Kab Kuansing, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku pengedar narkotika an M Als MASDI, 41 thn, Tani, Alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. 
 
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti dari tangan pelaku 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi lakban kuning dan 1 lembar tisu  berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) lembar tisu dgn lakban kuning, 1 (satu) unit HandPhone merek Vivo Y20 S warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau Nopol BM 3995 KQ yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut
 
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH bahwa dalam beberapa hari sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan hari Kamis (09/09/2021) jam 14.00 WIB, telah menangkap pelaku pengedar yang sudah menjadi target, karena perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat, yaitu terhadap sdr M Als MASDI, 41 thn, Tani, Alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, berikut barang bukti yang ditemukan ada pada pelaku saat ditangkap, di antaranya 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi lakban kuning dan barang bukti lainnya yang kita amankan untuk diproses hukum. 
 
Perbuatan M als Masdi diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku M yaitu menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu, dgn melanggar Pasal 114 ayat,  (1) yo 112 ayat (1), UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, "terang Jontara. 
 
Kapolres Kuansing, Mengatakan bahwa memberantas peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus atensi kita bersama untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), kami mengajak masyarakat untuk membantu bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalah gunaan narkotika apapun, jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang undang RI," tutup Akbp Rendra. (Hms/J Manik/sl)