ROHIL, Suaralira.com -- Diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik majikannya, 4 Pria pekerja tani huni rumah tahanan Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Senin 29 November 2021.
Ke empat pria ini berinial R alias Rahmat (41 tahun) alamat Kelurahan Rimba Melintang, J alias Juned (42 tahun) Kepenghulan Jumrah, S alias Silo (29 tahun) Kepenghulan Jumrah, dan A alias Suwar (48 tahun) juga Kepenghulan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Keempatnya di amankan petugas setelah dilaporkan oleh korban atau pemilik kebun sawit nama Tengku Baharuddin 49 tahun, Kelurahan Rimba Melintang, yang tidak terima atas ulahnya memanen buah sawit dikebun miliknya yang terletak diJalan Sarang Elang RT 019 RW 006 Dusun Wono Rejo Kepenghulan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir- Riau. Senin 29 November 2021 sekira jam 18.30 WIB. Akibat itu kerugian Tengku Baharuddin ditaksir mencapai Rp 2.700.000,-.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.
Awalnya, Kata AKP Juliandi SH," Pelapor dihubungi oleh adik ipar pelapor Rudi Hartono bahwa ianya bersama saudara Suli menemukan terlapor sedang berada didalam kebun kelapa sawit milik Pelapor dan saat akan didekati, keempat Terlapor langsung melarikan diri.
Setelah langsung melakukan Pengecekan didalam kebun kelapa sawit milik Pelapor tersebut dan Rudi Hartono dan Sulaiman menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 69 janjang, 3 unit sepeda motor (Jupiter MX warna Merah, Jupiter Z warna Biru dan Suzuki Titan warna Hitam) dan 1 buah keranjang gandeng rotan dan sebuah alat Tojok sawit.
Kemudian Pelapor segera menghubungi Terlapor dan setelah terlapor datang kerumah Pelapor, keempat Terlapor mengakui dengan berterus terang telah melakukan Penggelapan buah kelapa sawit milik Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ± Rp 2.700.000,- dan selanjutnya membawa Terlapor beserta Barang Bukti ke Polsek Rimba Melintang dan melaporkan hal tersebut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
"Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Terlapor, lalu dilaksanakan Gelar perkara diruang Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang dan menetapkan ke empat Terlapor sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Adapun barang bukti ya, 69 janjang buah kelapa sawit. 3 unit sepeda motor (Jupiter MX warna Merah, Jupiter Z warna Biru dan Suzuki Titan warna Hitam) 1 buah keranjang gandeng. Dan 1 buah alat Tojok Sawit," tutupnya. (Hms/J Manik/sl)