Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Sungguh bejat, nafsu birahinya tak terbendung, seorang pria berinisial J warga kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir di duga tega merudal paksa (cabul) Terhadap anak yang masih di bawah umur yang berusia enam tahun yang berstatus pelajar dan berakhir di Tim opsnal sat Reskrim polres Rokan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (6/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan mengungkapkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh sat Reskrim polres Rokan Hilir.
 
Juliandi menerangkan kronologi bermula Minggu  05 Desember 2021 sekira Jam 14.30 Wib Ibu Korban sedang melaksanakan latihan Natal dirumah saudara G dan melihat bahwa korban sedang mengalami lemas lalu ibu korban bertanya "KAU KENAPA" lalu korban menjawab "AKU SAKIT PERUT" lalu ibu korban menjawab "KALAU GITU AYO KEKAMAR MANDI", setibanya dikamar mandi ibu korban melihat bahwa celana dalam korban dalam keadaan berdarah lalu ibu korban menjawab "INI KENAPA KOK BISA BERDARAH "lalu korban menjawab" AKU GAK TAHU "lalu ibu korban bertanya lagi" SIAPA YANG BUAT "lalu korban menangis.
 
Lanjut AKP Juliandi setelah korban menangis lalu ibu korban membujuk korban bahwa orang tua korban tidak akan marah kepada korban dan korban pun menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah abangnya si m lalu ibu korban bertanya lagi " DIAPAIN "sambil menangis korban menjawab "DIMASUKKAN BURUNGNYA KEINIKU SAMBIL MENUNJUK KEKEMALUAN KORBAN "atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepolres rokan hilir untuk ditindak lanjuti.
 
Setelah menerima laporan korban tim opsnal sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku. "Pungkas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)