Rohil, Suaralira.com -- Pengedar dan pemakai Sabu berhasil di Ciduk Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rohil di rumahnya.
Pengedar dan pemakai bernama Irwan Syahputra alias Putra (22 Tahun), di Ciduk petugas dirumahnya yang terletak di Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 004 Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 10 Desember 2021. Pukul 21.50 WIB. Dengan barang bukti seberat 1,98 gram sabu ikut dibawa.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (11/12/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Pujud ini.
Tersangka ini diamankan setelah diperoleh informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH melalui Kanit reskrim polsek Pujud IPDA Doni Effendi SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diteras rumahnya yang merupakan TKP kejadian dan dari samping tempat tersangka duduk ditemukan 1 buah kotak plastik bening dan 1 unit handphone merk vivo yang diakui tersangka adalah miliknya.
Kemudian dengan disaksikan oleh Kadus setempat 1 buah kotak plastik bening tersebut dibuka dan didapati 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, terus dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan di temukan uang tunai senilai Rp 150.000,- dari saku belakang celana yang dikenakan tersangka yang di akui tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang di jualnya sebelum penangkapan.
Dan dari hasil interogasi dilapangan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang amankan tersebut diperolehnya pada Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB dari saudara Kembar alias KM (DPO) sebanyak 4 gram dengan harga Rp 1.100.000 per gram dengan kesepakatan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual dan pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 18.00 wib tersangka sudah membayarkan sebesar Rp 2.200.000 kepada saudara Kembar alias KM.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saudara Kembar alias KM dengan mendatangi rumahnya yang berada di Dusun Bagan Cacing Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil namun tidak ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek pujud," papar Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa berupa 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening, Uang tunai senilai Rp 150.000,- dan 1 unit handphone merk vivo dengan nomor simcard 082283190706. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)