Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT PN V tanjung Medan seorang pria berinisial SN (38) warga Dusun Beto bawah kepenghuluan tanjung Medan barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek pujud polres Rokan Hilir, Rabu (29/12/2021), dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 82 (delapan puluh dua) tandan buah kelapa sawit (dengan berat 1.120kg), 2 (dua) buah arit gagang piber dan kayu, 1 (satu) buah gancu gagang kayu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Kamis (30/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini 1 (satu) pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek pujud guna pengusut lebih lanjut sedang untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan"terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib floweser Lumbantoruan (Pelapor) ditelpon oleh SURIANTO (saksi) yang memberitahukan bahwa di Blok B 17 Afdeling VI sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit dan sekira pukul 17.20 wib pelapor bersama dengan satpam lainnya pergi menuju ke tempat kejadian dan sekira pukul 18.00 wib pelapor dan satpam lainnya bertemu dengan saksi dan bersama-sama melakukan pengintaian pencurian tersebut didalam areal Blok B 17 Afdeling VI PT PN V Tanjung Medan namun pada saat pelapor dan saksi-saksi melakukan pengintaian salah seorang pelaku pencurian tersebut yang sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curiannya melihat pelapor dan saksi-saksi lalu berteriak “KELUAR…KELUAR” kemudian pelapor melihat Sembilan orang laki-laki yang tidak dikenal pelapor berlarian dari dalam areal BLOK B 17 tersebut kemudian pelapor dan saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SN serta mengamankan 1 (Satu) buah arit dengan gagang piber dan 1 (satu) buah gancu dengan gagang kayu dari tangan SN tersebut sementara Sembilan pelaku lainnya berhasil melarikan diri kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi juga mengamankan 82 (Delapan puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit serta 1 (satu) buah arit dengan gagang kayu yang ditinggalkan pelaku lainnya yang melarikan diri.
Lanjutkan AKP Juliandi Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib SN (Terlapor) di bawa oleh pihak perusahaan kepolsek pujud guna pengusut lebih lanjut dan setelah di introgasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatanya. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)