Ket Foto : Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

Pabrik Triplek PT Asia Forestama Diberi Waktu 3 Tahun Pindah dari Pekanbaru

PEKANBARU, Suaralira.com -- Pabrik triplek PT. Asia Forestama Raya menyusul dua pabrik karet yang harus hengkang dari Kota Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan tiga pabrik ini sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru. 
 
"PT. Forestama Raya (pabrik triplek) tidak kami rekomendasikan lagi beroperasi Kecamatan Rumbai Timur. Jadi, tidak ada perpanjangan dalam operasional mereka di sana," kata Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat pembahasan aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (21/5).
 
Sesuai aturannya, perusahaan punya waktu tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut. Karena, proses pemindahan pabrik tidak bisa spontan atau segera.
 
"Sama dengan dua pabrik karet yaitu PT. Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai. Setelah tiga tahun, mereka bongkar sendiri," jelas Firdaus. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat di Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Riau, beberapa waktu lalu, mengatakan, pabrik triplek itu berada dari Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak Pekanbaru. Pemko Pekanbaru tak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asia Forestama Raya (dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas/RGM Rumbai yang membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya Sakti/RWS pada 1992). 
 
"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama. Dulu namanya PT. Rantau Wijaya Sakti (RWS). Sekarang namanya PT. Asia Forestama Raya," ujarnya. 
 
Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemko Pekanbaru harus melakukan penyesuaian. 
 
"Kawasan yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur) bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk pindah di kawasan memang bagi industri," ucap Ingot. 
 
Tapi, pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut. 
 
"Ini yang akan kami musyawarahkan.  Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," ungkap Ingot. 
 
Sekaligus, iklim investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi harus tetap dipelihara. Hal-hal ini yang ingin diseimbangkan. 
 
Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan kayu dan triplek. Permasalahan saat ini, HGB perusahaan ini sudah habis. Maka, pihak perusahaan meminta perpanjangan pada tahun ini. 
 
"Secara tata ruang, HGB tak bisa lagi kami berikan. Makanya, ada langkah-langkah kami dalam memelihara investasi," jelas Ingot. 
 
Pihak Pemko Pekanbaru tak bisa menyarankan lokasi perusahaan pindah ke lokasi yang ditentukan. Karena, pemindahan pabrik merupakan urusan perusahaan itu sendiri. 
 
"Yang jelas, mereka tak boleh lagi di sana. Tetapi apakah hari ini harus pindah. Itu tak mungkin. Kami ingin mendorong mereka masuk ke kawasan industri," sebut Ingot. (Kominfo/sl)